Cyber Crime
Cyber Crime atau kejahatan dunia maya merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan aktifitas tindak kejahatan di dunia Cyber. Ini masih belum menjelaskan apa itu cyber crime karena masih tidak diketahui arti kata dari cyber.
Kata cyber belum ada didalam KBBI,namun didalam KBBI terdapat kata sibernetika yaitu ilmu pengetahuan tentang komunikasi dan pengawasan yang khususnya berkenaan dengan studi bandingan atas sistem pengawasaan otomatis (seperti sistem saraf dan otak).
Bila mengacu kepada beberapa terjemahan dan definisi dari pakar maka kata cyber dari kata cyber crime yaitu dunia maya. Berarti segala tindak kejahatan yang berlangsung di dunia maya dapat dikatan sebagai kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Jadi Cyber Crime adalah aktifitas dari tindak kejahatan yang dilalukan didunia maya.
Computer Crime
Komputer menurut artinya berdasarkan KBBI adalah alat elektronik otomatis yang dapat menghitung atau mengolah data secara cermat menurut yang diintrusikan dan memberikan hasil pengolahan, serta dapat menjalankan sistem multimedia (film,music,televise,facsimile,dsb), biasanya terdiri dari atas unit pemasukan, unit pengeluaran, unit penyimpanan, serta unit pengontrolan.
Jadi Computer Crime bisa berarti Suatu tindak kejahatan yang mengunakan komputer sebagai media atau alat dalam melakukan tindak kejahatannya.
IT Crime
IT atau bisa disebut sebagai Teknologi Informasi adalah ilmu tentang pengumpulan, klasifikasi, penyimpanan, pengeluaran dan penyebaran pengetahuan yang direkam. Umunya berkaitan dengan pendistribusian informasi yang bisa menggunkan berbagai media seperti hardware maupun software
Jadi IT Crime bisa berarti adalah suatu tindak kejahatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi sebagai media dalam tindak kejahatannya.
Home »
Kejahatan Komputer
» Perbedaan Cyber Crime, Computer Crime dan IT Crime
Perbedaan Cyber Crime, Computer Crime dan IT Crime
Posted by Sekilas Digital Forensik on Selasa, 12 Mei 2015
CB Blogger |
|
Label:
Kejahatan Komputer
Posting Komentar