Prinsip pertukaran Locard adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr. Edmond Locard (1877-1966). Locard berspekulasi bahwa setiap kali Anda melakukan kontak dengan orang lain, tempat, atau hal, itu menghasilkan pertukaran bahan fisik. Dia percaya bahwa tidak peduli ke mana penjahat pergi atau apakah penjahat tidak, melakukan kontak dengan berbagai hal, penjahat dapat meninggalkan segala macam bukti, termasuk DNA, sidik jari, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, darah, cairan tubuh, potongan pakaian, serat dan banyak lagi. Pada saat yang sama, mereka juga akan mengambil sesuatu dari tempat kejadian yang berhubungan dengan mereka.
Prinsip Locard Exchange sangat terkenal untuk Forensik Tradisional (maksdunya kasus forensik pada umumny) berdasarkan pernyataan diatas tidak disebutkan bukti yang ditinggalkan penjahat yang berhubungan dengan bukti digital. Bila karena perbedaan zaman karena pada waktu itu belum adanya sistem komputer sehingga tidak disebutkan mengenai Bukti Digital. Bagaimana bila Prinsip Locard Exchange tersebut digunakan untuk Forensik Digital apakah masih bisa diterapkan.
Menurut pernyataan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa kontak yang ada yaitu kontak secara fisik terhadap barang bukti dan lokasi tempat kejadian perkara. Sedangkan pada Digital Forensik yang behubungan dengan jaringan komputer penjahat tidak melakukan kontak fisik. Sampai disini bisa dianggap bahwa Prinsip Locard Exchange tersebut tidak bisa diterapkan pada Digital Forensik tetapi bagaimana bila ruang lingkup dari Prinsip Locard Exchange tersebut diperluas sesuai dengan zamannya yaitu zaman sekarang dimana sudah ada dunia virtual atau digital atau cyber.
Untuk penerapan Prinsip Locard Exchange pada Digital Forensik, bisa dijelaskan melalui contoh kasus kejahatan cyber misalnya saja pencurian identitas atau akun. Pencurian identitas merupakan kasus yang umum terjadi, identitas seseorang yang dicuri oleh pelaku dimanfaakan untuk tindak krimal lainya. Ada beberapa cara yang digunakan untu mencuri identitas salah satunya adalah menggunakan Keylogger. Bila diforensik maka tidak ditemui jejak pelaku secara fisik di komputer korban namun kenyataanya terdapat artefak digital yang bisa dijadikan sebagai bukti digital. pada kasus tersebut bukti digitalnya adalah keylogger itu sendiri kemudian dicarilah jejaknya seperti direktori ditemukanya, apa saja yang didalamnya, kemana informasi dikirimkan, darimana keylogger masuk ke komputer korban. Dengan demikian Prinsip Locard Exchange dapat diterapkan pada Digital Forensik.
Prinsip Locard Exchange sangat terkenal untuk Forensik Tradisional (maksdunya kasus forensik pada umumny) berdasarkan pernyataan diatas tidak disebutkan bukti yang ditinggalkan penjahat yang berhubungan dengan bukti digital. Bila karena perbedaan zaman karena pada waktu itu belum adanya sistem komputer sehingga tidak disebutkan mengenai Bukti Digital. Bagaimana bila Prinsip Locard Exchange tersebut digunakan untuk Forensik Digital apakah masih bisa diterapkan.
Menurut pernyataan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa kontak yang ada yaitu kontak secara fisik terhadap barang bukti dan lokasi tempat kejadian perkara. Sedangkan pada Digital Forensik yang behubungan dengan jaringan komputer penjahat tidak melakukan kontak fisik. Sampai disini bisa dianggap bahwa Prinsip Locard Exchange tersebut tidak bisa diterapkan pada Digital Forensik tetapi bagaimana bila ruang lingkup dari Prinsip Locard Exchange tersebut diperluas sesuai dengan zamannya yaitu zaman sekarang dimana sudah ada dunia virtual atau digital atau cyber.
Untuk penerapan Prinsip Locard Exchange pada Digital Forensik, bisa dijelaskan melalui contoh kasus kejahatan cyber misalnya saja pencurian identitas atau akun. Pencurian identitas merupakan kasus yang umum terjadi, identitas seseorang yang dicuri oleh pelaku dimanfaakan untuk tindak krimal lainya. Ada beberapa cara yang digunakan untu mencuri identitas salah satunya adalah menggunakan Keylogger. Bila diforensik maka tidak ditemui jejak pelaku secara fisik di komputer korban namun kenyataanya terdapat artefak digital yang bisa dijadikan sebagai bukti digital. pada kasus tersebut bukti digitalnya adalah keylogger itu sendiri kemudian dicarilah jejaknya seperti direktori ditemukanya, apa saja yang didalamnya, kemana informasi dikirimkan, darimana keylogger masuk ke komputer korban. Dengan demikian Prinsip Locard Exchange dapat diterapkan pada Digital Forensik.
Posting Komentar