Home » » Sejarah forensik secara umum dan dan digital forensik

Sejarah forensik secara umum dan dan digital forensik

Posted by Sekilas Digital Forensik on Rabu, 13 Mei 2015

Forensik memiliki arti kata “menyajikan ke pengadilan ”, istilah forensic mmemaksudkan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan bernagai bukti dalam sidang pengadilan dikarenakan suatu kasus hukum.
Kekuatan dari forensic memungkinkan proses analisa dan mendapatkan kembali “fakta” dari kejadian dan lingkungan. Tidak mudah mendapatkan atau lebih tepatnya menemukan fakta, karena fakta sifatnya tersembunyi.
Berbagai fakta dan bukti tersembunyi untuk ditemukan misalnya : darah, steuktur gigi, riwayat hidup, sidik jari, dan lainya. Dianalisis sedemikian rupa, sehingga didapat fakta yang layak untuk dijadikan sebagai pembuktian. Serangkain proses ini dikenal dengan istilah forensic.
Bidang forensik  sudah berkembang lama, diawali oleh seorang tabib yang bernama Hsi Duan Yu yang mengkategorikan bagaimana seseorang didapati meninggal, misalnya dikarenakan :
·    Faktor alami
·    Tenggelam
·    Akibat benturan
·    Mati dcekik
Metode forensik pun berkembang sampai pada akhirnya digunakan DNA sebagai bukti yang layak untuk dijadikan fakta. Meskipun mejadi pembuktian yang sangat kuat sekrang  dalam foresik, tidak demikian dengan dahulu.
Bukan hanya subjek yang berubah dan meluas, prosesnya pun banyak mengalami perubahan. Ini pun meluas ke bidang-bidang teknnologi baru. Bahkan didapati istilah “Digital forensik”

DIGITAL FORENSIK
Berbeda dari forensik pada umumnya, digital forensik memaksudkan pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumberdaya komputer yang dikatakan layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan, ini mencangkup sumberdaya :
·    Sistem komputer
·    Jaringan komputer
·    Media komunikasi ( tidak hanya sistemnya tetapi termasuk juga secara fisiknya)
·    Berbagai media penyimpanan
·    Dan berbagai alat digital lainya.
Digital forensik menjadi bidang ilmu yang berasal dari kombinasi dari bidang keilmuan dan komputer.

SHARE :
CB Blogger
Komentar baru tidak diizinkan.
 
Copyright © 2015 Sekilas Digital Forensik. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger